KETENTUAN SYARIAT ZAKAT FITRAH|Waktu membagikan Zakat Fitrah|Kewajiban zakat fitrah

KETENTUAN SYARIAT ZAKAT FITRAH


Pengertian

Zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, atau berkembang. Menurut terminologi syariat (istilah), zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Firman Allah
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Q.s. At-Taubah:103
Fitrah
Dalam Alquran kata fitrah dalam berbagai bentuknya disebut sebanyak 28 kali, 14 di antaranya berhubungan dengan bumi dan langit. Sisanya berhubungan dengan penciptaan manusia, baik dari sisi pengakuan bahwa penciptanya adalah Allah, maupun dari segi uraian tentang fitrah manusia. Sehubungan dengan itu Allah berfirman pada surat Ar rum ayat 30:
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah dirimu dengan lurus kepada agama itu, yakni fitrah Allah yang telah menciptakan manusia atas fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.”
Ayat ini memberikan gambaran bahwa sejak diciptakan manusia itu telah membawa potensi beragama yang lurus, yaitu bertauhid (mengesakan Allah). Keadaan inilah yang disebut al-fitrah. Karena itu Nabi bersabda
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلىَ الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ - رواه البخاري -
Setiap manusia dilahirkan atas fitrahnya, maka kedua orang tuanya yang menjadikan dia Yahudi, Nashrani, atau Majusi. H.R. Al-Bukhari.

Kewajiban zakat fitrah
Di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari :
قَالَ ابْنُ عُمَرَ : فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى اْلعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَىْ وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَاَمَرَ اَنْ تُؤَدَّي قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ اِلَى الصَّلاَةِ - رواه البخاري -
Ibnu Umar mengatakan, "Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma, atau satu sha dari syair (gandum) atas hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan dewasa dari kalangan muslimin. Dan beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat ied. (H.R.Al-Bukhari)
Berdasarkan hadis ini jelaslah bahwa mengeluarkan zakat itu diwajibkan kepada setiap individu muslim, sebesar satu sho' atau + 3 liter atau seharga dan senilai dengan itu. Apabila ternyata mengeluarkannya lebih, itu menjadi sadaqah dan hal itu lebih baik daripada kurang.
Kata shagir (anak kecil) itu menyakup bayi yang masih berada didalam kandungan ibunya apabila pada tanggal 1 Syawal usia kandungan itu telah mencapai umur 120 hari atau empat bulan.


Waktu membagikan Zakat Fitrah

Menyampaikan zakat kepada para mustahik atau arang-orang yang berhak menerimanya adalah setelah salat subuh sampai saat orang-orang keluar untuk mengerjakan salat iednya pada waktu setempat.
Hal ini berdasarkan keterangan-keterangan sebagai berikut, dari Abu Sa'id Al-Khudri
كُناَّ نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا مِنَ الطَّعَامِ - رواه البخاري -
Kami (para sahabat) mengeluarkan zakat firtah di zaman Rasulullah saw. pada (waktu) hari raya fitri (berupa) satu sho' dari makanan. (H.R. Al-Bukhari)
Hadis ini menggunakan kata yaum yang artinya hari ied, dan yang disebut hari itu adalah setelah masuk waktu subuh. Seperti kalau orang mengatakan yaumul jum'ati atau hari jum'at, tentu saja maksudnya setelah masuk waktu subuh sampai sore harinya. Di dalam hadis lain diterangkan
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلىَ الصَّلاَةِ. -رواه مسلم -
Sesungguhnya Rasulullah saw. memerintah dengan zakat fitrah, supaya dilakukan sebelum orang keluar (pergi) ke salat (hari raya). (H.R. Muslim, I : 393)
Dengan kedua keterangan ini jelaslah bahwa waktu mengeluarkan zakat fitrah dan diserahterimakan kepada para mustahiqnya adalah sejak waktu subuh sampai sebelum orang-orang keluar menuju tempat shalat. Dan kita sama-sama telah mafhum bahwa yang namanya qobla atau sebelum itu tentulah waktunya tidak jauh, seperti qabla dzuhur, qabla magrib dan lain-lain. Maka demikian pula sebelum orang-orang keluar menuju tempat 'iednya.
Didalam hadis diatas sahabat menjelaskannya dengan menggunakan kata amara (Rasululah memerintah). Maka mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan waktu subuh itu adalah perintah Rasulullah yang telah dilaksanakan oleh para sahabatnya.
Jadi sehari atau dua hari sebelum hari raya itu bukan waktu untuk membagikan atau untuk menserahterimakannya kepada yang berhak menerima, seperti fakir, miskin, dan lain-lain. Melainkan memberikan atau menitipkannya kepada jami' zakat.
Ada yang suka memberikan zakat itu pada waktu sehari atau dua hari sebelum hari raya. Perbuatan ini tentulah tidak salah apabila yang dimaksud memberikan itu kepada jami' zakat dan bukan penyerahan sebagai pengalihmilikan kepada para mustahiqnya, bahkan boleh dititipkan sebulan sebelumya. dan praktek seperti ini sama dengan yang dikerjakan oleh Ibnu Umar, bahwa beliau suka mengeluarkan zakat kepada jami' zakat sehari atau dua hari sebelumya.
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ الله ُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ.
Dan adalah Ibnu Umar r.a. menyerahkan zakat fitrah kepada yang diberi tugas untuk menerimanya (jami'z zakat) dan adalah meraka menyerahkannya sehari atau dua hari sebelum hari raya (H.R.Al-Bukhari).
Berdasarkan keterangan-ketarangan tersebut tersebut, dapat kita ringkaskan bahwa zakat fitrah boleh terlebih dahulu diserahkan kepada jami'uz zakat untuk dibagikan pada waktunya, yaitu pada hari raya antara salat subuh dan salat ied. Karenanya orang yang mau memberikan zakat fitrah langsung kepada fakir miskin, hendaklah ia memberikannya pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu pada hari raya, antara subuh dan salat hari raya setempat.
Lebih lanjut Imam Al-Bukhari menegaskan dalam naskah Shagani, bahwa mereka memberikan zakat fitrah sebelum hari raya itu lil jam'i (untuk dikumpulkan) la lil fuqara (bukan kepada faqir miskin). (Fathul Bari, III : 293)
Dalam Riwayat Ibnu Huzaimah dan riwayat Imam Maliki, Ibnu Umar menerangkan, bahwa penyerahan zakat fitrah sebelum hari raya sehari atau dua hari itu kepada "aladzina yajma'u indahum" yaitu kepada orang yang menampung zakat tersebut. Kemudian di dalam riwayat Muslim ada keterangan bahwa Abu Hurairah pernah dititipi zakat Ramadhan, yang dapat dikatakan sebagai wakil jami'uz zakat.
Abu Hurairah berkata, "Rasulullah telah mewakilkan kepada saya untuk menjaga zakat Ramadhan (zakat fitrah)". (Misykat : 185)
Ibnu Tin mengatakan bahwa yang dimaksud dengan "qabla khurujinnas..." adalah sebelum orang keluar untuk salat hari raya fitri setelah fajar.
Karena itu orang yang memberikan zakat itu sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya maka akan menjadi sadaqah biasa.
"Seseorang mendahulukan zakatnya pada hari raya fitri (bukan malam) dihadapan sembahyangnya, karena Allah telah berfirman ; Sungguh beruntung orang yang membersihkan (berzakat) dan mengingat Tuhannya. Dan kemudian ia sembahyang. (Fathul Bari, III : 292)
Para Mustahik Zakat
Kata mustahiq berasal dari kata haq yang artinya benar. Maka kata mustahiq digunakan untuk orang yang berhak menerima zakat. Sedangkan muzaki artinya orang yang membersihkan diri dan hartanya dalam arti yang khusus, yaitu yang membersihkan diri dan hartanya dengan cara mengeluarkan sebagian hartanya sesuai dengan ketentuan zakat. Jika bagi muzaki wajib mengeluarkan zakat maka bagi mustahik sekedar boleh menerima zakat. Maka yang dibenarkan menerima zakat atau dengan kata lain yang berhak menerima zakat adalah yang ditentukan oleh Allah swt. karena AlIah-lah yang menetapkan kewajiban zakat dengan segala ketentuan dan peraturannya.
Tentang orang-orang yang berhak menerima zakat ini telah ditetapkan oleh Surat Al-Baraah ayat 60. Allah swt berfirman.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَاْلغَارِمِيْنَ وَفِي سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ، فَرِيْضَةً مِنَ اللهِ وَالله ُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ.
Hanyalah zakat-zakat itu untuk para fakir, para miskin, amil-amil zakat, orangorang yang dijunakan hati mereka, memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang tenggelam di dalah hutang, fi sabilillah, dan Ibnu sabil, sebagai suatu kewajiban dari Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha bijaksana. Q.s. At-Taubah:60
Kriteria Ashnaf
1. Fuqara (Fakir)
orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (primer).
2. Masakin (Miskin)
orang yang mempunyai harta dan tenaga, tapi tidak mencukupi keperluan hidupnya (primer).
Dengan menerima bagian zakat tersebut diharapkan mereka (fakir & miskin) akan terlepas dari keadaan tersebut.
3- Amilin
'Amilin ialah yang mendapat tugas untuk mengambil, memanggul, mengangkut yang berkaitan dengan tenaga kasar, dan diberi bagian zakat sekedar untuk mengganti dan menutup keperluan belanjanya.
4- Mu'alafatu Qulubuhum (yang dijinakkan hati mereka)
a. Orang kafir yang apabila diberi Zakat dapat menghentikan gangguannya atau bahkan mendukung terhadap Islam dan Muslimin
b. Orang Muslim yang dikhawatirkan kemurtadannya atau masih perlu dukungan dan dorongan agar tetap di dalam keislaman.
5- Riqab
Untuk membebaskan hamba sahaya baik dengan cara dibeli langsung atau melalui proses mukatabah, yaitu si hamba diberikan kesempatan untuk bebas tetapi harus berusaha mencari biaya sendiri untuk menebus kebebasan dirinya.
6- Gharimin
Orang yang tenggelam di dalam hutang, yaitu orang yang pada waktu mampu ia banyak berhutang dan pada waktu ia jatuh manjadi fakir dalam ukuran tidak mampu untuk membayar hutang. Dan ia diberi seukuran utangnya agar terbebas dari penderitaannya.
7- Fi Sabilillah
Sabilillah itu ialah jalan yang menjadi perantara sampainya kepada keridoan Allah swt. baik melalui perang fisik ataupun melalui pengkajian dan penyebaran ilmu Islam dan lain-lain yang bersifat memperjuangkan dan meninggikan kalimat Allah.
8- Ibnu Sabil
Orang yang kehabisan bekal atau ongkos di perjalanan sehingga terlantar, ia tidak dapat kembali ke kampungnya.

Kesimpulan
1. Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap individu muslim, bukan karena kaya atau miskinnya.
2. Besarnya adalah 1 sho' atau + 3 liter atau seharga dan senilai dengan itu untuk setiap muslim
3. Dikeluarkan atau diserahkan kepada mustahiq setelah salat subuh sebelum shalat iedul fitri, apabila dikeluarkan sebelum atau sesudah waktu yang telah ditetapkan menjadi shadaqah biasa dan berarti tidak menunaikan zakat.
4. Boleh dititipkan kepada amil atau Jami’ zakat, dengan syarat amil tersebut amanah, yaitu tepat aturan (waktu pembagian seperti pada point 3) dan sasaran (mustahiq sesuai Alquran dan asas skala prioritas)
5. Siapa pun boleh menerima zakat selama termasuk kepada salah satu mustahik yang delapan macam itu.
6. Penerima zakat boleh mewakilkan/diwakili karena ada sebab syar’i, dan selama wakil itu dapat dipercaya (amanah).

0 Response to "KETENTUAN SYARIAT ZAKAT FITRAH|Waktu membagikan Zakat Fitrah|Kewajiban zakat fitrah "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel