Contoh Laporan pengembangan keprofesian berkelanjutan Diklat Calon Kepala Sekolah

Contoh Laporan pengembangan keprofesian berkelanjutan Diklat Calon Kepala Sekolah

Laporan pengembangan keprofesian berkelanjutan dibuat untuk memenuhi persyaratan pengusulan DUPAK PNS (guru), salah satunya adalah lampiran piagam yang harus disertai dengan bukti laporan kegiatan diklat atau kegiatan yang dilakukan sehingga mendapatkan piagam tersebut.
Contoh Laporan pengembangan keprofesian berkelanjutan Contoh Laporan pengembangan keprofesian berkelanjutan Diklat Calon Kepala Sekolah

Berikut ini contoh Laporan pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagai lampiran sebuah piagam diklat atau kegiatan PKB.

BAB I
PENDAHULUAN

Kepala sekolah/madrasah adalah tokoh sentral dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Keberhasilan kepala sekolah/madrasah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di lembaga yang dipimpinnya tidak terlepas dari kompetensi dan kemampuannya memainkan tugas, peran, dan  fungsinya  sebagai  kepala  sekolah/madrasah    Peraturan Menteri     Nomor  13 Tahun 2007  tentang  Standar  Kepala  Sekolah/Madrasah memberikan acuan bagi pengembangan kompetensi kepala sekolah/madrasah.

Dengan standar tersebut diharapkan seluruh kepala sekolah/madrasah di Indonesia memiliki kompetensi yang layak sebagai kepala sekolah/madrasah. Dalam Permendiknas tersebut dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.  Pada  kenyataannya,  tidak  semua  kepala sekolah/madrasah menguasai seluruh kompetensi secara utuh. Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan secara sistematik agar diperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang    Penugasan    Guru    sebagai    Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah. Sertifikasi kepala sekolah/madrasah akan memberikan legalitas kompetensi kepala sekolah/madrasah di mata publik.
Untuk memperoleh sertifikat kepala sekolah/madrasah, calon harus menempuh 2 tahapan, yakni tahap rekrutmen dan tahap pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah. Program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah secara simultan terdiri dari beberapa kegiatan antara lain perencanaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik, program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah oleh lembaga yang terakreditasi, dan sertifikasi menuju
pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah.

A. Nama/Judul Diklat
Pendidikan Dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah

B. Dasar Pelaksanaan
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan Nasional
c. Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satun Pendidikan Dasar dan menengah.
e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik IndonesiaNo. 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
f. Program diklat calon kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen  bekerjasama dengan LPMP Jawa Tengah tahun anggaran 2016

C. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Tanggal 26 September s.d 16 Desember 2016

D. Tempat Diklat
Ruang ........., .......... Kebumen

E. Tujuan Penyelenggaraan Diklat

1. Tujuan Umum
Membekali pengetahuan dan keterampilan bagi Calon Kepala Sekolah agar lebih siap dalam melaksanakan tugasnya sebagai Guru dan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah
2. Tujuan Khusus
- Meningkatkan kopetensi Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah.
- Meningkatkan kopentensi Tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem informasi sekolah.

F. Lama Waktu Pelaksanaan
Diklat Pendidikan Dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah  berlangsung selama 300 jam yang terjadwal sebagai berikut:
1. In Service Learning 1 tanggal 26 September s.d 2 Oktober 2016.
2. On The Job Learning tanggal 3 Oktober s.d 14 Desember 2016.
3. In Service Learning 2 tanggal 15-16 Desember 2016.


G. Penyelenggara
Dinas Pendidikan  Kabupaten ............. dengan LPMP Jawa Tengah.


BAB II
ISI KEGIATAN
I. Tujuan dan Materi

Meningkatkan kopentensi Tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem informasi sekolah.

MATERI DIKLAT CALON KEPALA SEKOLAH 2016
Berikut ini kami sajikan materi-materi Pendidikan Dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah
1. Latihan Kepemimpinan
2. Penyusunan Rencana Kerja Sekolah
3. Pengelolaan Keuangan Sekolah
4. Program Kegiatan Produksi dan Jasa
5. Pengelolaan Kurikulum
6. Supervisi Akademik
7. Pengelolaan Peserta Didik
8. Pengelolaan Sarpras
9. Pembinaan Tenaga Administrasi Sekolah


TUPOKSI KEPALA SEKOLAH
Penilaian kinerja kepala sekolah dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem informasi sekolah.

Berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi:

1. Usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;
2. Peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
3. Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah.

Berikut Tupoksi Kepala Sekolah selengkapnya :

A. Perencanaan Program

1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
5. Membuat perencanaan program induksi.

B. Pelaksanaan Rencana Kerja

1. Menyusun pedoman kerja;
2. Menyusun struktur organisasi sekolah;
3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
4. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
a. Melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
b. Memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
c. Melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
d. Melakukan pembinaan prestasi unggulan;
e. Melakukan pelacakan terhadap alumni;
5. Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
6. Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
7. Mengelola sarana dan prasarana;
8. Membimbing guru pemula;
9. Mengelola keuangan dan pembiayaan;
10.Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
11.Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
12.Melaksanakan program induksi.

C. Supervisi dan Evaluasi
1. Melaksanakan program supervisi.
2. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
3. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
4. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.

D. Kepemimpinan Sekolah
Kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut :

1. Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
2. Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
3. Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
4. Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5. Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
6. Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
7. Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
8. Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
9. Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
10.Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
11.Melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
12.Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
13.Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
14.Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
15.Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
16.Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
17.Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
18.Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
19.Merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di sekolah/madrasah;
20.Menyiapkan buku pendoman pelaksanaan program induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
21.Melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
22.Menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
23.Membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
24.Menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
25.Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
26.Memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
27.Memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
28.Melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
29.Memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
30.Menyusun laporan hasil penilaian kinerja untuk disampaikan kepada kepala dinas pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;

E. Sistem Informasi Sekolah
   Kepala sekolah, dalam sistem informasi sekolah perlu:
1. Menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2. Melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah   berbasis kinerja;
3. Menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
4. Didukung oleh penerapan tik dalam manajemen sekolah;
5. Didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;
6. Penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;

7. Penguatan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah;

8. Melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);

9. Meminimalkan masalah yang timbul di sekolah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah;
10.Melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.

Konsepnya adalah EMASLIM ( Edukator, Manager, Administrator, Supervisor, Leader,
Inovator, Motivator)
A. Sebagai Edukator
1. membimbing Guru
2. membimbing Karyawan
3. membimbing Siswa
4. membimbing Staf


B. Sebagai Manager
1. menyusun program
2. menyusun personal dalam organisasi sekolah
3. menggerakkan staf, guru, dan karyawan
4. mengoptimalkan sumber daya sekolah

C. Sebagai Administrator
1. mengelola administrasi KBM dan Bimbingan dan Konseling (BK)
2. mengelola administrasi kesiswaan
3. mengelola administrasi ketenagaan
4. mengelola administrasi keuangan
5. mengelola administrasi sarana prasarana

D. Sebagai Supervisor
1. menyusun program supervisi
2. melaksanakan program supervisi
3. menggunakan hasil supervisi

E. Sebagai Leader
1. memiliki kepribadian yang kuat
2. memahami kondisi anak buah yang baik
3. memiliki Visi dan memahami Misi sekolah
4. memiliki kemampuan mengambil keputusan
5. memiliki kemampuan berkomunikasi

F. Sebagai Inovator
1. kemampuan mencari dan menemukan gagasan baru untuk pembaharuan sekolah
2. kemampuan melakukan pembaharuan di sekolah

G. Sebagai Motivator
1. kemampuan mengatur lingkungan kerja (Fisik)
2. kemampuan mengatur suasana kerja (Non-fisik)
3. kemampuan menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman

II.Tindaklanjut
Melaksanakan Tupoksi Guru dan Tupoksi Kepala Sekolah.

III.Dampak.
Setelah mengikuti Pendidikan  dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah penyusun benar-benar memperoleh pengetahuan, pengalaman, dan wawasan baru berkaitan dengan tugas Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.




BAB III
PENUTUP


Demikian laporan ini dibuat sebagai bukti fisik telah melaksanakan kegiatan Pendidikan  dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Saran dan krtik yang bersifat membangun sangat kami harapkan , demi penyempurnaan laporan kegiatan mendatang. Semoga laporan ini dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan penilai, bermanfaat bagi penyusun khususnya ,dan umumnya bagi semua pihak.





......, 16 Desember 2016
Mengetahui Penyusun
Kepala SDN ...........




......................... .....................
NIP ..................... NIP. ................




COVER LAPORAN

LAPORAN PELAKSANAAN DIKLAT
PENDIDIKAN DAL PELATIHAN CALON KEPALA SEKOLAH









Disusun sebagai Bukti Fisik Telah Melaksanakan
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah




OLEH

NAMA    : ............
NIP    : ............
JABATAN  GURU : Guru Kelas
PANGKAT, GOL. RUANG : Penata    / III C
UNIT KERJA : SD Negeri ..........
   UPT dinas Pendidikan Unit kec. ......



SD NEGERI .......
UPT DINAS PENDIDIKAN UNIT KECAMATAN ........ KABUPATEN .........
2016


PENGESAHAN
LAPORAN DIKLAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON KEPALA SEKOLAH

DISUSUN OLEH :
NAMA : ........
NIP         : ........
NUPTK : ........
JABATAN : Guru Kelas
PANGKAT/GOL : Penata /III C
UNIT KERJA : SD Negeri Kedungweru UPTD Dikpora Unit
               Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen
NO. HP : ........
Laporan Pengembangan diri dari Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah  yang diselenggarakan oleh Dinas PendidikanPemuda Dan Olah Raga Kabupaten Kebumen pada tanggal 26 September s.d 16 Desember 2016, Jawa Tengah, Sebagai Peserta  telah diketahui dan disahkan oleh atasan yang menugasi  dan melaksanakan kegiatan pengembangan diri tersebut dan dapat digunakan sebagai pendukung kegiatan pengembangan diri yang telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
......, 16 Desember 2016
Disahkan oleh :
Kepala SDN .......



..........
Pembina
NIP .......

KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirabbil ‘alamin Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, atas segala rohmat, hidayah dan inayah-Nya yang diberikan kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan laporan tertulis Pendidikan Dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah ini.

Diadakannya kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah  ini adalah karena masih perlu pembekalan yang lebih banyak lagi serta amanat dari Peraturan Menteri     Nomor  13 Tahun 2007  tentang  Standar  Kepala  Sekolah/Madrasah. Guru dan Kepala Sekolah sebagai Tenaga Profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan 2025 yaitu menciptakan Insan Indonesia cerdas dan kompetitif.

Laporan pelaksanaan kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, bertujuan untuk “Membekali pengetahuan dan keterampilan bagi Calon Kepala Sekolah agar lebih siap dalam melaksanakan tugasnya sebagai Guru dan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah. Laporan ini disampaikan sebagai bukti Pelaksanaan kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagai upaya dari Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dalam meningkatkan profesionalitas guru yang diberi tugas tambahan Kepala Sekolah di Kabupaten Kebumen.

Kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi penyempurnaan laporan di masa mendatang.Akhirnya, semoga Allah SWT melimpahkan kekuatan pada kita untukselalu berkomitmen dalam  melaksanakan tugas sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing.

........, 16 Desember 2016
Penyusun


..........
NIP. .....




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL …………………………………………………………………...... i
HALAMAN PENGESAHAN……………………………………………………………..ii
KATA PENGANTAR …………………………………………………………………..  iii
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………............ .iv
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………………...............1
A. Nama/Judul diklat……………………………………………………………..2
B. Dasar Pelaksanaan……………………………………………………………..2
C. Waktu Pelaksanaan……………………………………………………………2
D. Tempat Diklat…………………………………………………………………2
E. Tujuan…………………………………………………………………………2
F. Lama Waktu Pelaksanaan Diklat…………………………………………..…3
G. Penyelenggara…………………………………………………………………3
BAB II ISI KEGIATAN ………………………………...………………………..............4
I.   Tujuan Dan Materi………………………………………………………………4
II.  Tindak Lanjut…………………………………………………………………..8
III. Dampak………………………………………………………………………..8
BAB III PENUTUP ………………………………………………….....…………...........5
LAMPIRAN-LAMPIRAN
a. Undangan
b. Surat Tugas
c. Setifikat
d. Presentasi OJL



Sumber https://www.anekapendidikan.com/

0 Response to "Contoh Laporan pengembangan keprofesian berkelanjutan Diklat Calon Kepala Sekolah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel